Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
PENERIMAAN CALON ANGGOTA TIM REAKSI CEPAT (TRC)
KEMENTERIAN SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL
PERSYARATAN KHUSUS- Pendidikan minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan yang berlatar belakang Pendidikan Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial, Psikologi, Komunikasi Sosial, kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial lainnya)
- Berusia Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
- Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office, pengguna aktif email)
- Dapat menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
- Dapat Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4 (memiliki SIM C dan atau SIM A).
- Siap ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk menangani kasus-kasus yang bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak melakukan aktivitas tidak terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal, melakukan aktivitas pornografi, dan menimbulkan ketidaknyaman bagi individu/kelompok/masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari KemSos di link dibawah halaman ini.
Jika Anda memenuhi kualifikasi pakerjaan dan berminat untuk melamar perkerjaan ini, silakan kirimkan lamaran Anda dengan mengikuti langkah berikut ini :
1. Mengirimkan berkas administrasi ke email : tim.reaksi.cepat.29@gmail.com. Dengan subyek Email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
- Scan Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
- Riwayat Hidup (Curicullum Vitae)
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan Transkrip Nilai
- Scan KTP
- Scan SIM A dan atau SIM C
- Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Scan Surat Keterangan kerja.
- Surat Pernyataan Rumawi II Angka 2,3,4,5, dan 6.
3. Seluruh dokumen yang telah diligalisir wajib dibawa saat pemanggilan tes tertulis.
Pengajuan lamaran paling lambat tanggal 24 Januari 2015.
Hanya kandidat yang mendekati dan memenuhi syarat diatas yang akan dipanggil dan akan mengikuti proses rekrutmen ini. Semoga Anda mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan Anda.
Sumber lowongan resmi silakan Klik