Lowongan Kerja CPNS 2017 KemenPAN-RB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Asman Abnur berdasarkan perombakan kabinet yang kedua.
Rekrutmen CPNS 2017 KemenPAN-RB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2] Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lowongan CPNS KemenPAN-RB tahun 2017
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada pengumuman ini.
PERSYARATAN PELAMARAN
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani serta Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Khusus bagi pelamar dengan jenis formasi Disabilitas, dilampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bagi Wanita tidak betato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak behato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
- Sekretariat Kementerian PANRB;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Staf Ahli; dan
- lnspektorat Kementerian PANRB.