Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Unit Kerja Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP Tahun Anggaran 2015, dengan ini kami membuka Lowongan Kerja Terbaru proses rekrutmen Tenaga Jasa Lainnya sebagai berikut:
Programmer
Persyaratan :
Staf Pendukung
Persyaratan :
Tata Cara Mendaftar :
Berikut syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
Syarat administrasi dapat dikirimkan ke alamat email :
Paling lambat pengiriman tanggal 13 Maret 2015.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari LKPP di link dibawah halaman ini.
Klik Lowongan Kerja Terbaru LKPP
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Programmer & Staf Pendukung - Maret 2015
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Unit Kerja Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP Tahun Anggaran 2015, dengan ini kami membuka Lowongan Kerja Terbaru proses rekrutmen Tenaga Jasa Lainnya sebagai berikut:Programmer
Persyaratan :
- Pendidikan Min S1 Teknik Informatika, Sistem Informasi
- Menguasai Bahasa Pemrograman
Staf Pendukung
Persyaratan :
- Pendidikan Min S1 Semua Jurusan
- Mampu bekerjasama dengan Tim
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office
Tata Cara Mendaftar :
Berikut syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Surat Lamaran
- Curriculum Vitae/Resume (Catatan: Bagi Tenaga Ahli Aplikasi agar menyertakan uraian pengalaman pekerjaan/proyek baik yang pernah ditangani baik di lingkup swasta maupun Pemerintah)
- Foto 4x6 berwarna
- Salinan Ijasah yang telah dilegalisir
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
- Salinan Sertifikat yang dapat menunjang pelaksanaan tugas
Syarat administrasi dapat dikirimkan ke alamat email :
mustika.rosap@gmail.com atau mustika.rosalina@lkpp.go.id
Paling lambat pengiriman tanggal 13 Maret 2015.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat sumber resmi dari LKPP di link dibawah halaman ini.
Klik Lowongan Kerja Terbaru LKPP