CPNS 2015 - Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2015. Hal itu dikarenakan mengingat masih banyak Kementerian / Lembaga dan pemda yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan benar, serta untuk perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Keputusan itu tertera dalam Surat Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP), Herman Suryatman, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan Kamis (2/7/2015).
Selain itu, saat ini pemerintah sedang menyelesaikankan sejumlah peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang ASN. Selain efisiensi anggaran yang juga jadi alasan. Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2015 membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload soal ke sistem CAT, serta biaya pelaksanaan seleksi.
Namun kebijakan ini ada pengecualiaan untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa sekolah kedinasan yang sudah mendapat izin dari Menteri PAN-RB. Selain itu pendaftar juga wajib mengikuti dan lulus TKD.
Selama masa penundaan ini , Menteri PAN-RB mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan pemerintah daerah untuk fokus segera merampungkan Anjab dan ABK, dan melakukan perbaikan dalam penghitungan prioritas kebutuhan pegawai yang terdiri dari 6 prioritas pengisian data.
Ke-6 prioritas itu antara lain kebutuhan pegawai dalam 5 tahun mendatang, jumlah kebutuhan dari seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, dan nomenklatur nama jabatan pelaksana.
"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015," kata Herman.
Setelah semua data terkait masuk kedalam aplikasi e-formasi, Kementerian PAN-RB akan mengevaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Hasil dan evaluasi itu nantinya akan dapat diakses melalui web Kementerian PAN-RB di www.menpan.go.id
Kementerian/lembaga yang sudah melengkapi Anjab dan ABK 100 persen diantaranya :
1. Kemenko Perekonomian
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pertanian
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Sekretariat Negara
7. Sekretariat Jenderap BPK
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Perpustakaan Nasional
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
14. Lembaga Ketahanan Nasional
15. Badan Narkotika Nasional
16. Badan Keamanan Laut
17. Komisi Ombudsman
18. BNPT
Keputusan itu tertera dalam Surat Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.
"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP), Herman Suryatman, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan Kamis (2/7/2015).
Selain itu, saat ini pemerintah sedang menyelesaikankan sejumlah peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang ASN. Selain efisiensi anggaran yang juga jadi alasan. Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2015 membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload soal ke sistem CAT, serta biaya pelaksanaan seleksi.
Namun kebijakan ini ada pengecualiaan untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa sekolah kedinasan yang sudah mendapat izin dari Menteri PAN-RB. Selain itu pendaftar juga wajib mengikuti dan lulus TKD.
Selama masa penundaan ini , Menteri PAN-RB mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan pemerintah daerah untuk fokus segera merampungkan Anjab dan ABK, dan melakukan perbaikan dalam penghitungan prioritas kebutuhan pegawai yang terdiri dari 6 prioritas pengisian data.
Ke-6 prioritas itu antara lain kebutuhan pegawai dalam 5 tahun mendatang, jumlah kebutuhan dari seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, dan nomenklatur nama jabatan pelaksana.
"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015," kata Herman.
Setelah semua data terkait masuk kedalam aplikasi e-formasi, Kementerian PAN-RB akan mengevaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Hasil dan evaluasi itu nantinya akan dapat diakses melalui web Kementerian PAN-RB di www.menpan.go.id
Kementerian/lembaga yang sudah melengkapi Anjab dan ABK 100 persen diantaranya :
1. Kemenko Perekonomian
2. Kementerian BUMN
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kementerian Pertanian
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Sekretariat Negara
7. Sekretariat Jenderap BPK
8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
12. Perpustakaan Nasional
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
14. Lembaga Ketahanan Nasional
15. Badan Narkotika Nasional
16. Badan Keamanan Laut
17. Komisi Ombudsman
18. BNPT
Sumber : http://goo.gl/umNtuc