CPNS 2015 - Pemerintah mulai menerapkan moratorium atau penghentian sementara untuk lowongan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015. Moratorium berlaku agar jumlah PNS tak makin bertambah dari saat ini sekitar 4,5 juta PNS.
"Intinya moratorium itu adalah jangan nambah pegawai, jangan memperbesar organisasi, dan lakukan pengurangan struktur organisasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat ditemui di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (22/05/2015).
Meski ada moratorium penerimaan PNS tahun ini, pihaknya mengecualikan untuk sejumlah sektor. Yuddy menyebut ada 4 sektor yang memungkinkan masih membuka perekrutan PNS di tahun ini.
"Kecuali untuk tenaga pendidikan, kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus seperti ahli planologi," katanya.
Yuddy mengatakan perekrutan dilakukan secara ketat dengan terlebih dahulu setiap daerah mengajukan desain kepegawaian ke kementeriannya. Dari proses tersebut Kementerian PAN RB akan menilai layak tidaknya penambahan jumlah PNS tersebut.
"Setiap daerah harus mengajukan desain kepegawaian. Dari sumber mana direkrutnya misalnya dari tenaga honorer, palamar umum, baru kemudian diseleksi dan diawasi panselnas (panitia seleksi nasional)," tuturnya.
Tahun lalu, pemerintah membuka lowongan untuk 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 60.000 akan direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber : http://goo.gl/yKgdcL
"Intinya moratorium itu adalah jangan nambah pegawai, jangan memperbesar organisasi, dan lakukan pengurangan struktur organisasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat ditemui di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (22/05/2015).
Meski ada moratorium penerimaan PNS tahun ini, pihaknya mengecualikan untuk sejumlah sektor. Yuddy menyebut ada 4 sektor yang memungkinkan masih membuka perekrutan PNS di tahun ini.
"Kecuali untuk tenaga pendidikan, kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus seperti ahli planologi," katanya.
Yuddy mengatakan perekrutan dilakukan secara ketat dengan terlebih dahulu setiap daerah mengajukan desain kepegawaian ke kementeriannya. Dari proses tersebut Kementerian PAN RB akan menilai layak tidaknya penambahan jumlah PNS tersebut.
"Setiap daerah harus mengajukan desain kepegawaian. Dari sumber mana direkrutnya misalnya dari tenaga honorer, palamar umum, baru kemudian diseleksi dan diawasi panselnas (panitia seleksi nasional)," tuturnya.
Tahun lalu, pemerintah membuka lowongan untuk 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 60.000 akan direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber : http://goo.gl/yKgdcL